WAWASAN
NUSANTARA
Pendidikan
Kewarganegaraan
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur alhamdulillah
atas kehadirat Allah SWT., atas limpahan rahmat, berkah dan hidayahnya sehingga
penulis bisa menyelesaikan makalah wawasan nusantara ini tanpa ada kesulitan dan halangan apapun dalam
mengerjakan makalah ini pada waktu yang
telah di tentukan.
Pembuatan
Makalah wawasan nusantara ini merupakan tugas yang diberikan dosen kepada para
mahasiswa.
Atas
terselesaikannya Makalah wawasan nusantara ini penulis mengucapkan terima kasih
kepada berbagai pihak yang telah membantu.
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh
sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah di sah kan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan adalah cara pandang bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensi yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu yaitu wadah, isi, dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang
berbhineka tunggal ika, negara Indonesia memiliki unsur kekuatan dan kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
akan sumber daya manusia atau disebut SDM. Kelemahannya terletak pada terlalu
ketergantungannya akan sumber daya alam. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia
tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan
sekitar. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara disebut wawasan nusantara. Karena hanya dengan
upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan
perjuangan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Tujuan nasional dan
cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia
telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional
serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial
budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia
memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai
cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang
disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
1.2 Rumusan Masalah
a)
Apa pengertian dari wawasan nusantara?
b)
Landasan teori wawsan nusantara?
c)
Sebutkan dan jelaskan
asas-asas wawasan nusantara?
d)
Bagaimana kedudukan,
fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
e)
Apa saja unsur dasar
wawasan nusantara?
f)
Apa implementasi
wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
a) Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
b)
Mengetahui pengertian dan
hakekat dari wawasan nusantara.
c) Mengetahui
dan mampu menjelaskan asas-asas dari wawasan nusantara.
d)
Mengetahui dan mampu
menjelaskan unsur dasar wawasan nusantara.
e)
Memaparkan mengenai
wawasan nusantara secara lebih jelas.
f)
Menambah wawasan
mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia.
1.4 Manfaat
a)
Menambah wawasan pengetahuan kepada pembaca mengenai wawasan nusantara
bangsa Indonesia.
b)
Sebagai sumber referensi pembaca.
Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian Wawasan
Nasional
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara dapat
diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
nasional.
2.2 Landasan wawasan
nasional.
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh
Negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham
kekuasaan
a. Machiavell
(abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince”
dikatakan sebuah Negara itu akan berhadapan apabila menerapkan dalil-dalil
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk
menjaga rezim , politik adu domba (devida et empera) adalah sah.
3. Dalam
politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa
depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya
dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi
dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa
ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan
dalam menduduki dan menjajah Negara lain.
c. Jenderal
Clausewitz (abad XVIII)
Jenderal
Causewitz sempat diusir oleh pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya
dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah sajauntu
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel (abad XVIII)
Paham
materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalism
dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas
(merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya. Terutama diukur dengan seberapa banyak emas
yang dimiliki oleh Negara itu.
e. Lenin
(abad XIX)
Memodifikasi
teori Clausewitz dan teori diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/
revolusi di Negara lain diseluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengomuniskan bangsa didunia.
f. Lucian
W Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam
political Cultural dan Political Development bahwa kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat
kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori-teori
geopolitik(ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Frederich
Ratzel
1. Pertumbuhan
Negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam dari luar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup Negara
(wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas
negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-
Menitik beratkan
kekuatan darat.
-
Menitik beratkan
kekuatan laut.
Ada
kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak,
dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan dengan
organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.
b. Rudolf
Kjellen
1. Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan Negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan
perkembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
geopiltik, ekonomi politik,demopolitik, sosialoitik,dan kratopolitik.
3. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl
Haushofer
Pandangan Karl
Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasaan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut
teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuatan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuatan imperium maritim
untuk mengawasi pengawasan di laut.
2. Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang ditimur raya.
3. Geopolitik
adalah doktrin Negara yang menelitik pada soal strategi pembatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup dalam
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.
Lalu mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan didarat. Ajarannya
menyatakan ; barang siapa dapat menguasai ”daerah jantung”, yaitu Eropa dan
Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya
dapat menguasai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa
menguasai lautan akan mengasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya dapat menguasai dunia.
f. W.
Mitchel, A. Seversky, Giulio Douhet, J.F.C. Fuller (konsep wawsan dirgantara)
Kekuatan didunia
justru yang paling menentukan. Kekuatan diudara mempunyai daya tangkis terhadap
ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan
dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori
wawasan kombinasi, yang menggabungkan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.
2.3 Asas
Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar
dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan
bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu
kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1.
Kepentigan/Tujuan yang sama artinya
memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adanya suatu paksaan.
2.
Keadilan artinya kesesuaian
dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
3.
Kejujuran artinya memiliki
suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan
kenyataan (realita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi
orang lain maupun bagi diri sendiri.
4.
Solidaritas artinya memiliki rasa
setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta
suatu imbalan dari orang lain.
5.
Kerjasama artinya adanya
kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai
tujuan yang diinginkan.
6.
Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan artnya
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika.
Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia
yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban
dunia.
2.4 Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki kedudukan, fungsi dan tujuan, yaitu:
a) Kedudukan
Wawasan
Nusantara sebagai wawassan nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam
menyelenggarakan kehidupan Nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan
idiil.
b. Undang
– Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
c. Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
d. Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e. GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
b) Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah,
kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya
tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa,
paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2.5 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang
terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
A.
Wadah
i.
Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan
daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam
negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
ii.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan,
dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di
tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Sistem pemerintahan, menganut
sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945.
iii.
Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan
pers seluruh aparatur Negara.
b) Isi
Aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas,
bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang
essensial (penting),yaitu realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
c) Tata Laku
Tata
laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata
laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata
laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan
uraian di atas, unsur wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
i.
Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang
berupa nusantara dan organisasi negara
RI sebagai kesatuan utuh.
ii.
Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
iii.
Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
2.6 Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia,
wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi
setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain,
wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai
permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Implementasi wawasan
nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
a)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik
akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal
tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya
yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
b)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial
budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerim, dan
menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia pencipta.
d)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan Hankam
akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan
dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya,
sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan
dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama
memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang
telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang
kehidupan.
Tujuan dari
wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak.
3.2 Contoh Kasus
a.
kasus penambangan pasir untuk wilayah negara lain yang
mengakibatkan persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura.
Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah
mereka. Maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata
lain negara Singapura melakukan ekspansi teritorial secara tidak langsung
terhadap wilayah laut Indonesia. Aktivitas penambangan pasir laut memiliki
banyak dampak negatif. Kerusakan yang muncul salah satunya adalah perubahan
morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan. Perubahan itu secara langsung
mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem
dan abrasi.
b.
pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari
Indonesia seperti di Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang
berusaha mengklaim pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara
lain, selain itu usaha penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga merupakan
ancaman bagi keutuhan NKRI.
3.3 Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga
lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara
sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun
banyak penyimpangan yang menyertainya.
Referensi :
- Heri
Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif
Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
- Abdulkarim,
Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang
Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
- Suradinata,Ermaya.
(2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka
Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
- Sunardi,
R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita
Adidarma. Hal 179-180.
- Alfandi,
Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang
Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada
University.
- Hidayat,
I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi
Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam.
Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
blognya saya ijin share yah kak
ReplyDeletegame rpg irit kuota