Friday 15 April 2016

Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA
Pendidikan Kewarganegaraan











KATA PENGANTAR


Dengan mengucap syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT., atas limpahan rahmat, berkah dan hidayahnya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah wawasan nusantara ini tanpa ada kesulitan dan halangan apapun dalam mengerjakan makalah ini pada waktu yang telah di tentukan. Pembuatan Makalah wawasan nusantara ini merupakan tugas yang diberikan dosen kepada para mahasiswa.
              Atas terselesaikannya Makalah wawasan nusantara ini penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu.



Bab I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
            Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah di sah kan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
            Wawasan adalah cara pandang bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu yaitu wadah, isi, dan tata laku.
            Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka tunggal ika, negara Indonesia memiliki unsur kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia atau disebut SDM. Kelemahannya terletak pada terlalu ketergantungannya akan sumber daya alam. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut wawasan nusantara. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.

1.2  Rumusan Masalah
a)      Apa pengertian dari wawasan nusantara?
b)      Landasan teori wawsan nusantara?
c)      Sebutkan dan jelaskan asas-asas wawasan nusantara?
d)     Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
e)      Apa saja unsur dasar wawasan nusantara?
f)       Apa implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
a)      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
b)      Mengetahui pengertian dan hakekat dari wawasan nusantara.
c)      Mengetahui dan mampu menjelaskan asas-asas dari wawasan nusantara.
d)     Mengetahui dan mampu menjelaskan unsur dasar wawasan nusantara.
e)      Memaparkan mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas.
f)       Menambah wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia.

1.4  Manfaat
a)      Menambah wawasan pengetahuan kepada pembaca mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia.
b)      Sebagai sumber referensi pembaca.



Bab II
Pembahasan
2.1  Pengertian Wawasan Nasional
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
      Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional.
2.2  Landasan wawasan nasional.
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
1.      Paham-paham kekuasaan
a.       Machiavell (abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah Negara itu akan berhadapan apabila menerapkan dalil-dalil
1.      Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2.      Untuk menjaga rezim , politik adu domba (devida et empera) adalah sah.
3.      Dalam politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan dalam menduduki dan menjajah Negara lain.

c.       Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Jenderal Causewitz sempat diusir oleh pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah sajauntu mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d.      Fuerback dan Hegel (abad XVIII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalism dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus ekonominya. Terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh Negara itu.

e.       Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/ revolusi di Negara lain diseluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa didunia.

f.       Lucian W Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam political Cultural dan Political Development bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.      Teori-teori geopolitik(ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.       Frederich Ratzel
1.      Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan  pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan  langgeng.
4.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam dari luar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup Negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.  Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-          Menitik beratkan kekuatan darat.
-          Menitik beratkan kekuatan laut.
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.
b.      Rudolf Kjellen
1.      Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan Negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah)  yang cukup luas agar memungkinkan perkembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopiltik, ekonomi politik,demopolitik, sosialoitik,dan kratopolitik.
3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c.       Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasaan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1.      Kekuatan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuatan imperium maritim untuk mengawasi pengawasan di laut.
2.      Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang ditimur raya.
3.      Geopolitik adalah doktrin Negara yang menelitik pada soal strategi pembatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup dalam mendapatkan ruang hidup (wilayah).


d.      Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli  Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Lalu mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan didarat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat menguasai ”daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat menguasai dunia.

e.       Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan mengasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya dapat menguasai dunia.

f.       W. Mitchel, A. Seversky, Giulio Douhet, J.F.C. Fuller (konsep wawsan dirgantara)
Kekuatan didunia justru yang paling menentukan. Kekuatan diudara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan  kekuatan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g.      Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.
2.3  Asas Wawasan Nusantara
            Asas wawasan nusantara merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1.      Kepentigan/Tujuan yang sama artinya memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adanya suatu paksaan.
2.      Keadilan artinya kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
3.      Kejujuran artinya memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (realita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri.
4.      Solidaritas artinya memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain.
5.      Kerjasama artinya adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
6.      Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan artnya suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika.
            Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.

2.4  Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara memiliki kedudukan, fungsi dan tujuan, yaitu:
a)      Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawassan nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a.       Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.      Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.       Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
d.      Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e.       GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

b)      Fungsi Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah, kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

2.5  Unsur Dasar Wawasan Nusantara
              Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
A.    Wadah

                                            i.            Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
                                          ii.            Tata Inti Organisasi
      Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945.
                                        iii.            Tata Kelengkapan Organisasi
      Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur Negara.
b)      Isi
      Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting),yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

c)      Tata Laku
      Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.
      Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
                                            i.            Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
                                          ii.            Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
                                        iii.            Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.

2.6  Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara
            Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:

a)      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
b)      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c)      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerim, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
d)     Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.



Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
            Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
            Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

3.2 Contoh Kasus
a.       kasus penambangan pasir untuk wilayah negara lain  yang mengakibatkan persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah mereka. Maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata lain negara Singapura melakukan ekspansi teritorial secara tidak langsung terhadap wilayah laut Indonesia. Aktivitas penambangan pasir laut memiliki banyak dampak negatif. Kerusakan yang muncul salah satunya adalah perubahan morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan. Perubahan itu secara langsung mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem dan abrasi.
b.      pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari Indonesia seperti di Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang berusaha mengklaim pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara lain, selain itu usaha penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga merupakan ancaman bagi keutuhan NKRI.
3.3 Saran
            Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.

Referensi : 
  • Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
  • Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
  • Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
  • Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
  • Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. 
  • Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.



1 comment: