TEORI ORGANISASI UMUM
Macam macam organisasi dari
segi tujuan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua manusia pada
umumnya setiap hari perlu untuk bersosialisasi, karena bersosialisasi, karena
bersosialisasi itu sangat penting dalam kehidupan kita. Karena seringnya orang
berinteraksi sesama, bersosialisasi, maka muncullah sebuah kata organisasi.
Suatu organisasi
mempunyai arti penting dalam masyarakat, karena organisasi dapat membantu atau
mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dalam lingkungan dan
kehidupannya. Organisasi bisa sebagai pendukung proses sosialisasi yang
berjalan di sebuah lingkungan bermasyarakat, yang paling utama organisasi
merupakan tempat atau wadah aspirasi dari sekelompok maupun individu yang
berbeda , bekerja sama secara rasional dan sistematis untuk mencapai suatu
tujuan bersama.
Dewasa ini muncul
berbagai organisasi-organisasi yang berbeda-beda. Organisasi ini dapat
digolongkan berdasarkan tujuan didirikannya organisasi tersebut. Oleh karena
itu dengan tulisan ini kami ingin menjabarkan macam-macam organisasi dari segi
tujuannya.
BAB II
PEMBAHASAN
II.
Macam Macam organisasi dari segi tujuan
1.
Organisasi
Niaga
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang
sifatnya mencapai keuntungan. Organisasi
ini banyak kita temui dalam kehidupan yang berbasis kehidupan globalisasi saat
ini, dengan faktor ekonomi yang semakin pesat pula. Adapun macam-macam
Organisasi Niaga antara lain:
a)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. PT merupakan badan usaha yang berbadan hokum
dan pendirian PT harus sesuai dengan Undang-undang PT Nomor 40 tahun 2007. Di
dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat PT :
·
kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal dan ukuran
perusahaan besar
·
kelangsungan hidup
perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
·
dapat dipimpin oleh
orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan mudah
berpindah tangan
·
mudah mencari tenaga
kerja untuk karyawan / pegawai
Perseroan
Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
Ø PT
Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan
setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
Ø PT
Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan
kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Ø PT
Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi
telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
b) Perseroan Komanditer
(CV)
CV
(Commanditaire Vennotschaap) adalah
suatu bentuk badan usaha yang bukan berbadan hukum dan yang didirikan atau
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut pesero aktif, dan yang hanya
menyetor modal disebut pesero pasif.
ciri
dan sifat CV :
·
sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
·
modal besar karena
didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan
kredit pinjaman
·
ada pesero aktif yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada pesero pasif yang tinggal
menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk
didirikan
·
kelangsungan hidup
perusahaan CV tidak menentu
Bentuk
CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
Ø CV
Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
Ø CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
Ø CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
c)
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang
tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma
memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak
berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma
melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya tidak
memelukan akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit
usaha
d)
Joint
Venture
Joint Venture atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
e)
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut
UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
Ø Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Ø Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
Ø Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Ø Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
Ø Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
f) Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
TUJUAN DARI ORGANISASI NIAGA
Tujuan dari organisasi niaga tidak
jauh beda kelihatannya dengan tujuan organisasi lainnya atau tujuan organisasi
seperti biasanya. Tujuan dari organisasi niaga antara lain :
1. Mengadakan sebuah organisasi yang memiliki
tujuan dan mencapai tujuannya tersebut
2. Dengan mengadakan organisasi niaga pun dapat
mensejahterkana masyarakat
3. Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja
Sama
Perbedaan PT, CV dan Firma
|
PT
|
CV
|
Firma
|
Bentuk Perusahaan
|
Bentuk badan usaha yang berbadan hukum
|
Bentuk badan usaha yang bukan berbadan
hukum
|
Bentuk badan usaha yang bukan berbadan
hukum
|
Dasar Hukum
|
Pendirian PT harus sesuai dengan
Undang-undang PT Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
|
Belum ada Undang-undang atau peraturan
yang secara khusus mengatur pendirian CV
|
Belum ada Undang-undang atau peraturan
yang secara khusus mengatur pendirian Firma
|
Pendiri Perusahaan
|
Jumlah pendiri PT minimal 2 orang atau
lebih. Dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia atau warga Negara asing.
Setelah PT mendapatkan status sebagai
badan hukum sesuai Undang-undang,maka segala resiko yang timbul menjadi
tanggungjawab perusahaan, bukan tanggung jawab pribadi para pendiri
perusahaan
|
Jumlah pendiri CV minimal 2 orang atau
lebih. Para pendiri CV adalah warga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri
dari pesero aktif dan pesero pasif.
Pesero aktif: pesero pengurus dengan
jabatan sebagai direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan
usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya.
Pesero pasif: hanya bertanggung jawab
sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perusahaan.
|
Jumlah pendiri Firma minimal 2 orang
atau lebih. Para pendiri Firma adalah warga Negara Indonesia. Para pendiri
terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggu jawab bersama dan
masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam
melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko bersama-sama
dengan harta pribadinya.
|
Nama Perusahaan
|
Ketentuan nama PT diatur dalam pasal
Undang-undang PT Nomor 40 tahun 2007. Pemakaian nama PT tidak boleh sama
dengan nama PT yang sudah ada
|
Tidak ada Undang-undang yang secara
khusus mengatur tentang pemakaian nama CV
|
Tidak ada Undang-undang yang secara
khusus mengatur tentang pemakaian nama Firma
|
2.
Organisasi Sosial
A. Pengertian
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
B. Ciri Ciri Organisasi Sosial
- Formalitas,
menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan yang
lainnya
- Hierarkhi,
menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida.
- Besarnya
dan Kompleksnya, memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar
anggota tidak langsung (impersonal)
- Rumusan
batas-batas operasionalnya (organisasi) jelas
- Memiliki
identitas yang jelas.
- Keanggotaan
formal, status dan peran.
C. Tipe
Tipe Organisasi Sosial
·
Organisasi Formal/Resmi
Organisasi
formal / Resmi adalah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat
yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan
hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya,
serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana
bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan
tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya,
·
Organisasi informal
Keanggotaan pada
organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak
sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi
anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan
tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi.
D. Contoh organisasi
sosial
- Organisasi
berorientasi pada pelayanan (service organizations), LSM
(Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa ,
Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
- Organisasi
yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations),
LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial),
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
- Organisasi
yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations), Majelis
Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma Indonesia.
- Organisasi-organisasi
perlindungan (protective organizations), KPAI (Komisi
Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban).
- Organisasi-organisasi
pemerintah (government organizations), RSUD (Rumah Sakit
Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW
(Indonesian Corruption Watch).
3.
Organisasi Regional dan
Internasional
A.
Organisasi Regional
Organisasi
Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat
regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan
tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
a.
APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa
negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
b.
EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa )
kawasan Eropa
c.
ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10
negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan
masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
d.
EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
e. G8 = Group of Eight, kelompok negara
termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976
(Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan
Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional
B.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu
bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang
memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter. Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
a.
PBB = Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang
pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak
didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi
anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007
b.
NATO : North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949) = Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang
ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain
adalah dalam bahasa perancis : l
’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
c.
UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund
(1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjad i: United Nations
Children’s Fund.
d.
UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization (16 November 1945)
e.
UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
f.
UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember
1950)
g.
UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2
Desember 1977)
h.
UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May
1947, oleh 11 negara)
i.
WHO = World Health Organization (7 April 1948)
j.
IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
k.
NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia
Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group
dan tdk terikat oleh pemerintah.
l.
GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa
dan Pacific, semenjak 1971).
m.
AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota,
dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan
hak azasi manusia)
n.
WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta
pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90
negara).
o.
DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi
yg memberikan bantuan kepada negara-negara miskin, pengungsi, bencana alam)
p.
ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang
Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
q. OPEC = Organization of the Petroleum
Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia).
BAB III
KESIMPULAN
Pada dasarnya dari berbagai macam macam
organisasi yang telah ada bila kita lihat dari tujuannya, mempunyai tujuan
khusus yang berbeda-beda. Namun sama dalam hal berorganisasi. Perbedaan dari
masing masingnya ialah : Organisasi niaga yang sifatnya untuk mencapai suatu
keuntungan, Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat itu sendiri, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi untuk sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
membangun bangsa dan Negara. Organisasi Regional adalah organisasi yang luas
wilayahnya meliputi beberapa Negara tertentu saja, sedangkan Organisasi
Internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat
Internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk
menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional.
Daftar Pustaka
Wursanto,lg. 2005.
Dasar-dasar Ilmu Organisasi. ANDI. Yogyakarta. 2005.
Sariohartono,Soepardi.1987. Organisasi dan
Administrasi Internasional. USAHA NASIONAL. Surabaya. 1987.
No comments:
Post a Comment