Friday 15 April 2016

Macam-Macam Organisasi dari segi Tujuan

TEORI ORGANISASI UMUM
Macam macam organisasi dari segi tujuan







BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Semua manusia pada umumnya setiap hari perlu untuk bersosialisasi, karena bersosialisasi, karena bersosialisasi itu sangat penting dalam kehidupan kita. Karena seringnya orang berinteraksi sesama, bersosialisasi, maka muncullah sebuah kata organisasi.
Suatu organisasi mempunyai arti penting dalam masyarakat, karena organisasi dapat membantu atau mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dalam lingkungan dan kehidupannya. Organisasi bisa sebagai pendukung proses sosialisasi yang berjalan di sebuah lingkungan bermasyarakat, yang paling utama organisasi merupakan tempat atau wadah aspirasi dari sekelompok maupun individu yang berbeda , bekerja sama secara rasional dan sistematis untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Dewasa ini muncul berbagai organisasi-organisasi yang berbeda-beda. Organisasi ini dapat digolongkan berdasarkan tujuan didirikannya organisasi tersebut. Oleh karena itu dengan tulisan ini kami ingin menjabarkan macam-macam organisasi dari segi tujuannya.

  
BAB II
PEMBAHASAN

II.                Macam Macam organisasi dari segi tujuan

1.      Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya  mencapai keuntungan. Organisasi ini banyak kita temui dalam kehidupan yang berbasis kehidupan globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin pesat pula. Adapun macam-macam Organisasi Niaga antara lain:
a)      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. PT merupakan badan usaha yang berbadan hokum dan pendirian PT harus sesuai dengan Undang-undang PT Nomor 40 tahun 2007. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
·         kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         modal dan ukuran perusahaan besar
·         kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
·         dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         kepemilikan mudah berpindah tangan
·         mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
Ø  PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
Ø  PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Ø  PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.

b)      Perseroan Komanditer (CV)
CV (Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk badan usaha yang bukan berbadan hukum dan yang didirikan atau dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut pesero aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut pesero pasif.
ciri dan sifat CV :
·         sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         modal besar karena didirikan banyak pihak
·         mudah mendapatkan kredit pinjaman
·         ada pesero aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada pesero pasif yang tinggal menunggu keuntungan
·         relatif mudah untuk didirikan
·         kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
Ø  CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
Ø  CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
Ø  CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih. 
c)      Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·         seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         mudah memperoleh kredit usaha
d)     Joint Venture
Joint Venture atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
e)      Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
Ø  Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Ø  Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
Ø  Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Ø  Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
Ø  Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

f)       Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.

TUJUAN DARI ORGANISASI NIAGA
            Tujuan dari organisasi niaga tidak jauh beda kelihatannya dengan tujuan organisasi lainnya atau tujuan organisasi seperti biasanya. Tujuan dari organisasi niaga antara lain :
1.     Mengadakan sebuah organisasi yang memiliki tujuan dan mencapai tujuannya tersebut
2.     Dengan mengadakan organisasi niaga pun dapat mensejahterkana masyarakat
3.     Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama
Perbedaan PT, CV dan Firma

PT
CV
Firma
Bentuk Perusahaan
Bentuk badan usaha yang berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang bukan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang bukan berbadan hukum
Dasar Hukum
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-undang PT Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
Belum ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur pendirian CV
Belum ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur pendirian Firma
Pendiri Perusahaan
Jumlah pendiri PT minimal 2 orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia atau warga Negara asing. Setelah PT mendapatkan status  sebagai badan hukum sesuai Undang-undang,maka segala resiko yang timbul menjadi tanggungjawab perusahaan, bukan tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan
Jumlah pendiri CV minimal 2 orang atau lebih. Para pendiri CV adalah warga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif.
Pesero aktif: pesero pengurus dengan jabatan sebagai direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya.
Pesero pasif: hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perusahaan.
Jumlah pendiri Firma minimal 2 orang atau lebih. Para pendiri Firma adalah warga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggu jawab bersama dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko bersama-sama dengan harta pribadinya.
Nama Perusahaan
Ketentuan nama PT diatur dalam pasal Undang-undang PT Nomor 40 tahun 2007. Pemakaian nama PT tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada
Tidak ada Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pemakaian nama CV
Tidak ada Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pemakaian nama Firma

2.      Organisasi Sosial
A. Pengertian Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

B. Ciri Ciri Organisasi Sosial
  • Formalitas, menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan yang lainnya
  • Hierarkhi, menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida.
  • Besarnya dan Kompleksnya, memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota tidak langsung (impersonal)
  • Rumusan batas-batas operasionalnya (organisasi) jelas
  • Memiliki identitas yang jelas.
  • Keanggotaan formal, status dan peran.
C. Tipe Tipe Organisasi Sosial
·         Organisasi Formal/Resmi

Organisasi formal / Resmi adalah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya, serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya,

·         Organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi.

            D. Contoh organisasi sosial
  1. Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations), LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa , Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
  2. Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
  3. Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma Indonesia.
  4. Organisasi-organisasi perlindungan (protective organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
  5. Organisasi-organisasi pemerintah (government organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
3.      Organisasi Regional dan Internasional

A.    Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
a.       APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
b.      EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
c.       ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
d.      EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
e.       G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional
B.     Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
a.       PBB = Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007
b.      NATO : North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949) = Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis :  l ’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
c.       UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjad i: United Nations Children’s Fund.
d.      UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
e.       UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
f.       UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
g.      UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
h.      UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
i.        WHO = World Health Organization (7 April 1948)
j.        IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
k.      NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
l.        GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
m.    AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
n.      WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
o.      DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara-negara miskin, pengungsi, bencana alam)
p.      ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
q.      OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia).

BAB III
KESIMPULAN

Pada dasarnya dari berbagai macam macam organisasi yang telah ada bila kita lihat dari tujuannya, mempunyai tujuan khusus yang berbeda-beda. Namun sama dalam hal berorganisasi. Perbedaan dari masing masingnya ialah : Organisasi niaga yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan, Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi untuk sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam membangun bangsa dan Negara. Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa Negara tertentu saja, sedangkan Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat Internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional.

Daftar Pustaka
Wursanto,lg. 2005. Dasar-dasar Ilmu Organisasi. ANDI. Yogyakarta. 2005.

Sariohartono,Soepardi.1987. Organisasi dan Administrasi Internasional. USAHA NASIONAL. Surabaya. 1987.

No comments:

Post a Comment